SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN,
ORGANISASI PROFESI, TEMAN SEJAWAT, ANAK DIDIK, TEMPAT KERJA, PEMIMPIN, DAN
PEKERJAAN.
Guru sebagai pendidik memiliki
peran penting dalam kelangsungan pendidikan di Indonesia. Dalam sejarah
pendidikan di Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat itnggi dalam
masyarakat, mempunyai wibawa yang tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba
tahu. Peranan guru tidak hanya mendidik anak di depan kelas, tetapi mendidik
masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan
masalah pribadi ataupun masalah sosial. Masyarakat biasanya melihat bagaimana
sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari untuk diteladani atau tidak. Bagaimana
guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpaiakan dan berbicara
serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat,
sering menjadi perhatian masyarakat luas. Ada beberapa
poin penting yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan sikap
profesionalitas sebgai seorang guru, antara lain sikap profesional keguruan
terhadap:
- Peraturan perundang-undangan,
- Organisasi profesi,
- Teman sejawat,
- Anak didik,
- Tempat kerja,
- Pemimpin, serta
- Pekerjaan.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur
negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam
rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Contohnya, peraturan tentang
(berlakunya) kurikulum sekolah tententu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan
pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan
evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan sebagainya.
Setiap guru di Indonesia wajib
tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan
ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur
pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
Sikap Terhadap Organisas
Profesi
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan
organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi
profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai
wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan
usaha tersebut sangat tergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa
tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu
sistem, di mana unsur pembentukannya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru
harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara
naggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun
dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus
membina mengawasi para anggtoanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi
itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa
orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini
adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota dan semua pengurusnya. Oleh karena itu, semua anggota dan pengurus
organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan
wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang
melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah didelegasikan
kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat
itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan
sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai
sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan
apabila diperlukan.
Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru
disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,
dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan
dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
1. Hubungan Guru Berdasarkan
Lingkungan Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap
sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan
beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah
tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawakan misinya akan banyak bergantung
kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah
dapat berfungsi sebagimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik di antara
sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan
guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya.
Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak
didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin
bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab.
Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta
menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri
dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu
pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat
perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain
sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar,
tenteram, dan harmonis, jika di antara meraka tumbuhan sikap saling pengertian
dan tenggang rasa antara satu dengna lainnya.
2. Hubungan Guru Berdasarkan
Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh
profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara
pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa
setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung.
Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga
yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika
terdapat kesalahan-kesalihan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.
Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter
itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya
sudah ada norma-norma yang mengatur dan mengawasi penampilan profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini
kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih
memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut,
bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa
hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran. Uraian ini dimaksudkan sebagai perbandingan untuk dijadikan bahan
dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan
dalam hubungan keseluruhan.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal daari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam tut wuri terkandung maksud
membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik,
dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung
arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya
menurut kehendak sang pendidik. Mottto tut wuri handayani sekarang telah
diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan Nasional RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memeperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupan sebagai insan dewasa. Peseta didik tidak dapat dipandang sebagai obyek semata yangharus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum
bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal
ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban
menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan
suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a)
Guru sendiri, (b) Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalm salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Suasana yang harmonis di sekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlihat di dalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik di antara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, di waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni di rumah dan di masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan di luar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru di sekolah diperlukan kerja sama yang baik antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau Komite Sekolah dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu
juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai
dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan
dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas
melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang
tinggi, terutama bila berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil.
Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang
telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenay, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan
anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani
orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi,
terutama bila berhubungan dengna peserta didik yang masih kecil. Barangkali
tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah
memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu
karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh
hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia
committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya
serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenay, guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
Dari pemaparan mengenai sikap
perofesional keguruan diatas dapat disimpulkan bahwa pembentukan sikap
profesional keguruan tidak muncul begitu saja, tetapi perlu pembinaan baik itu
dengan mengikuti beberapa pelatihan maupun beberapa kegiatan lain yang memicu
penbentukan sikap profesionalitas tersebut. Ketujuh sasaran sikap profesional
seorang guru yang sudah dikemukakan diatas dapat dibentuk maupun dikembanngkan
lebih jauh guan tercapainya pendidikan yang lebih baik, karena guru yang
memiliki profesionalitas yang tinggi otomatis akan lebih mampu memajukan
pendidikan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Soetjipto, dkk.2004.Profesi Keguruan.Jakarta:PT Asdi
Mahastya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar