Jumat, 27 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Tugas 10)



Layanan Administratif Online (PUPNS, Pendaftaran PNS Online dan Kenaikan Pangkat Online)

Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini melahirkan banyak inovasi – inovasi baru dalam sistem kerja pemerintahan. Penerapan layanan administratif online seperti PUPNS, pendaftaran PNS secara online serta kenaikan pangkat secara online sudah mulai diterapkan di Indonesia mengingat kemajuan teknologi dan kebutuhan akan layanan yang bersifat cepat dan praktis.
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya. e-PUPNS ini memberikan kemudahan bagi pemerintah mengenai pendataan ulang PNS, namun bagi PNS sendiri juga memberikan dampak negative yaitu jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Namun disisi lain PUPNS secara online ini juga memberikan kemudahan bagi PNS untuk melakukan pendataan bagi kinerjanya. Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan data online PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu status PNS bisa dicoret.
Selain PUPNS, Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.

Bagi calon PNS yang ingin mendaftar atau mengikuti tes CPNS pun saat ini sudah tidak perlu repot – repot lagi jika ingin mengikuti tes CPN. Setiap tahun pendaftaran CPNS online selalu mengalami kenaikan, meskipun kuota CPNS cukup sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa minat lulusan akademik di bidang PNS baik itu tenaga guru maupun kesehatan selalu meningkat tiap tahunnya.

Namun dibalik segala kemudahan yang diberikan ada saja kendala serta hambatan bagi para PNS maupun CPNS dalam melakukan layanan admistratif online tersebut. Bagi PNS maupun CPNS yang memiliki pengetahuan IT mungkin hal tersebut bukanlah masalah bahkan memberikan kemudahan bagi mereka, tetapi bagi para PNS yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki pengetahuan IT mereka akan mengalami kesulitan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta bantuan kepada anak atau orang lain untuk mengisi administratif online ini.

Terlebih di daerah – daerah yang memiliki keterbatasan alat maupun jaringan internet, para PNS yang tinggal di daerah pelosok akan kesulitan untuk mengakses maupun mendaftarkan diri mereka melalui sistem online ini. Jika diterapkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak mendaftarkan namanya seperti pada sistem PUPNS yang tidak menvalidasi datanya akan dicoret dan lain sebagainya, perlu diperhatikan juga bagi para PNS yang tinggal dipelosok dan bagi PNS yang sudah lanjut usia. Tetapi terlepas dari itu semua, sistem administatif online ini sangat membantu terutama dalam hal mencari informasi tentang kenaikan pangkat maupun pendaftaran PNS. Kemajuan teknologi tidak semata – mata membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negative terutama bagi mereka yang tidak terlalu paham mengenai sistem online ini.


Daftar Pustaka

Badan Kepegawaian Negara. 2015. Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (E-PUPNS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar