Layanan Administratif Online
(PUPNS, Pendaftaran PNS Online dan Kenaikan Pangkat Online)
Perkembangan
ilmu dan teknologi saat ini melahirkan banyak inovasi – inovasi baru dalam
sistem kerja pemerintahan. Penerapan layanan administratif online seperti
PUPNS, pendaftaran PNS secara online serta kenaikan pangkat secara online sudah
mulai diterapkan di Indonesia mengingat kemajuan teknologi dan kebutuhan akan
layanan yang bersifat cepat dan praktis.
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai
perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS,
sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua
pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun
Daerah. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)
merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini
untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id
Program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk
kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu
sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan
bisa dipastikan kevalidan datanya. e-PUPNS ini memberikan kemudahan
bagi pemerintah mengenai pendataan ulang PNS, namun bagi PNS sendiri juga
memberikan dampak negative yaitu jika dalam rentan waktu yang telah
ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan
dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak
akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Namun
disisi lain PUPNS secara online ini juga memberikan kemudahan bagi PNS untuk
melakukan pendataan bagi kinerjanya. Yang harus diperhatikan adalah dalam
memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian
Nasional (BKN) akan berakibat fatal. Jika terjadi kesalahan saat memasukkan
data online PUPNS, pegawai yang bersangkutan bukan saja tidak mendapat gaji
atau tunjangan lainnya, bahkan gara-gara salah kevalidan entry data itu status
PNS bisa dicoret.
Selain PUPNS, Mulai tahun ini
BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani
proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN
akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis
setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme
pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah
diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa
kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti
guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan
pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk
bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk
naik pangkat.
Dengan
adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan
pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan
mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam
bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya
setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa
menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai
kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat
hari jatuh temponya.
Meskipun
BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena
dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS
berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan
melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua
tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses
kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan
diproses.
Bagi
calon PNS yang ingin mendaftar atau mengikuti tes CPNS pun saat ini sudah tidak
perlu repot – repot lagi jika ingin mengikuti tes CPN. Setiap tahun pendaftaran
CPNS online selalu mengalami kenaikan, meskipun kuota CPNS cukup sedikit. Hal
ini menunjukkan bahwa minat lulusan akademik di bidang PNS baik itu tenaga guru
maupun kesehatan selalu meningkat tiap tahunnya.
Namun
dibalik segala kemudahan yang diberikan ada saja kendala serta hambatan bagi
para PNS maupun CPNS dalam melakukan layanan admistratif online tersebut. Bagi
PNS maupun CPNS yang memiliki pengetahuan IT mungkin hal tersebut bukanlah
masalah bahkan memberikan kemudahan bagi mereka, tetapi bagi para PNS yang
sudah lanjut usia dan tidak memiliki pengetahuan IT mereka akan mengalami
kesulitan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta bantuan kepada anak
atau orang lain untuk mengisi administratif online ini.
Terlebih
di daerah – daerah yang memiliki keterbatasan alat maupun jaringan internet,
para PNS yang tinggal di daerah pelosok akan kesulitan untuk mengakses maupun
mendaftarkan diri mereka melalui sistem online ini. Jika diterapkan seperti
yang sudah dijelaskan bahwa bagi PNS yang tidak mendaftarkan namanya seperti
pada sistem PUPNS yang tidak menvalidasi datanya akan dicoret dan lain
sebagainya, perlu diperhatikan juga bagi para PNS yang tinggal dipelosok dan
bagi PNS yang sudah lanjut usia. Tetapi terlepas dari itu semua, sistem
administatif online ini sangat membantu terutama dalam hal mencari informasi
tentang kenaikan pangkat maupun pendaftaran PNS. Kemajuan teknologi tidak
semata – mata membawa dampak positif tetapi juga membawa dampak negative
terutama bagi mereka yang tidak terlalu paham mengenai sistem online ini.
Daftar Pustaka
Badan
Kepegawaian Negara. 2015. Buku
Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (E-PUPNS)
http://info-data-guru-ptk.blogspot.co.id/2015/05/prosedur-kenaikan-pangkat-otomatis-guru-pns-setiap-4tahun.html
diakses pada tanggal 20 November 2015 pukul 12.02 WITA
http://news.fajarnews.com/read/2015/09/12/5173/salah.masukkan.data.pupns.status.pns.bisa.tercoret
diakses pada tanggal 20 November 2015 pukul 12.08 WITA
http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/
diakses pada tanggal 20 November 2015 pukul 12.13 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar