PENILAIAN KINERJA GURU
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas
utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan
penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi
sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas
layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga
untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan
membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan
demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada
peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu
pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Sistem
penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem penilaian kinerja berbasis bukti (evidence-based
appraisal) yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara
individu dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru profesional. Penilaian
kinerja guru diharapkan berimplikasi positif terhadap perbaikan dan peningkatan
profesionalisme guru, juga harus berdampak pada peningkatan prestasi peserta
didik. Sistem ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur
kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas
sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1. menentukan tingkat
kompetensi seorang guru;
2. meningkatkan efisiensi
dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3. menyajikan suatu landasan
untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang
efektifnya kinerja guru;
4. menyediakan landasan
untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5. menjamin bahwa guru
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang
positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.
menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk
penghargaan lainnya.
Fungsi PKG adalah :
- untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Hasil penilaian kinerja guru
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan
bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan
individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Bidang
Kompetensi Guru dalam Penilaian Kinerja
- Kompetensi Pedagogi
1.
Mengenal
karakteristik anak didik
2.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Pengembangan
kurikulum
4.
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5.
Memahami
dan mengembangkan potensi
6.
Komunikasi
dengan peserta didik
7.
Penilaian
dan evaluasi
- Kompetensi Kepribadian
1.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
2.
Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan
3.
Etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
- Kompetensi Sosial
1.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
2.
Komunikasi
dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
- Kompetensi Profesional
1.
Penguasaan
materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu
2.
Mengembangkan
keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Pustaka
https://lugtyastyono60.wordpress.com/penilaian-kinerja-guru/
diakses pada tanggal 09 Oktober 2015
pukul 20.05 WITA
http://bkd.sumedangkab.go.id/profile/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=161
diakses pada tanggal 09 Oktober 2015
pukul 20.07 WITA
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCUQFjABahUKEwj__-zTr7rIAhUIkY4KHZRlD5M&url=http%3A%2F%2Fbkpp.kepriprov.go.id%2Fweb%2Fimages%2Ffilepdf%2Fpengembangan%2Ffungsional%2Fguru%2FPenilaian%2520Kinerja%2520Guru.pdf&usg=AFQjCNHXl-4LPrxLjeRRRxKOeD9bgVIrNQ&sig2=Dp8lnNAyxpeVXDwUm8fZbQ&bvm=bv.104819420,d.c2E diakses pada tanggal 09 Oktober 2015 pukul 20.16 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar