Pendidikan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup sebuah bangsa.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sebelum diberlakukannya UU No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara eksplisit diselenggarakan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bentuknya dapat berupa Sekolah
Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan
(IKIP) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di bawah
universitas). Lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pencetak tenaga-tenaga
pendidik yang profesional.
Secara
umum ada dua fungsi LPTK yaitu fungsi pertama LPTK yang fungsinya hanya menyelenggarakan pendidikan prajabatan, dan
yang kedua LPTK yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan hanya dalam jabatan
(Natawidjaya, 1992).
Lebih
lanjut Natawidjaya (1993) menyebutkan:
Ada LPTK yang
bertugas menghasilkan guru TK, SD, SMP, SMA. Dan ada LPTK yang khusus bertugas
menyediakan guru untuk jenis sekolah tertentu atau bidang studi misalnya guru
pendidikan luar biasa dan guru olahraga kesehatan. Dengan kata lain, tugas
pokok LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan untuk calon tenaga kependidikan
untuk semua jenjang pendidikan serta keahliannya.
Sekarang
ini, LPTK sedang memasuki era baru dimana dalam setiap instutusi terdapat misi
ganda yaitu misi utama mempersiapkan berbagai jenis dan jenjang program
pendidikan tenaga kependidikan dan misi kedua yaitu melalui berbagai program
non-kependidikan untuk mempersiapkan tenaga profesional di luar profesi
kependidikan. Perubahan misi tunggal kepada institusi dengan misi ganda ini
banyak menimbulkan permasalahan yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat umum.
Apakah LPTK dalam bentuk sekarang mampu untuk menghasilkan tenaga pendidik yang
bermutu ataukah meletakkan tugas utama menjadi tugas biasa yang sama dengan
tugas tambahan untuk menghasilkan tenaga profesional di luar tenaga
kependidikan?
Sehubungan
dengan hal itu, Azhar (2011:76) dalam makalahnya memaparkan bahwa LPTK swasta
yang jumlahnya mendekati 400 institusi yang tersebar di seluruh tanah air,
memunculkan pertanyaan kualitatif yang cukup merisaukan.
LPTK
merupakan salah satu kunci berhasil atau tidaknya pendidikan di Indonesia.
Nurulpaik (dalam Azhar, 2011:78) berpendapat bahwa apabila kita sepakat bahwa
calon tenaga kependidikan harus dipersiapkan secara profesional dalam satu
setting pengkondisian tertentu, maka lingkungan pendidikan harus didesain dan
dipersiapkan sedemikian rupa hingga mampu membentuk karakter yang diharapkan.
Kemudian Gaffar (2005) menambahkan bahwa LPTK memiliki tugas pokok untuk
mendidik calon-calon guru TK hingga perguruan tinggi. Untuk mengemban tugas
tersebut, LPTK harus dinilai apakah sudah memenuhi standar kelayakan sebagai
sebuah LPTK yang bermutu dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Untuk
menghasilkan lulusan yang berkualitas perlu dilakukan perbaikan pada saat
rekruitment calon mahasiswa. Dengan kata lain, calon mahasiswa harus diseleksi
secara ketat agar menghasilkan sarjana yang berkualitas. Selain itu juga harus
melakukan pembenahan kurikulum, kualitas dosen, atmosfer akademik, sarana, dan
budaya akademik juga harus dibangun untuk melahirkan sarjana pendidikan yang
handal secara intelektual dan memiliki kualitas akhlak yang baik.
Selain
itu, LPTK harus mempersiapkan calon sarjana yang siap pakai, memiliki
kompetensi yang diperlukan di lapangan pekerjaan.Selain itu kurikulum LPTK juga
harus dirancang sesuai kebutuhan pasar. Untuk meningkatkan kualitas LPTK,
menurut Joko Santoso, diperlukan kajian serius dan mendalam tentang reposisi,
penataan dan penguatan kelembagaan LPTK. Disamping pula diperlukan landasan
hukum untuk memperkuat jati diri LPTK.
Untuk
menentukan kelayakan secara kelembagaan, standar kelembagaan digunakan untuk
sebagai tolak ukur dalam proses evaluasi kelembagaan tersebut. Lembaga yang
telah memenuhi standar tersebut disebut lembaga yang terakreditasi atau accredited
in teacher education institution. Berikutnya Slamet (dalam Azhar (2011:79)
mengatakan bahwa ada empat usaha mendasar yang harus dilakukan untuk
menghasilkan mutu yang baik, yaitu:
a.
Menciptakan situasi win-win solution, bukan kalah-menang diantara pihak
yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholder). Terutama antara
pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling
menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk /jasa yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan.
b.
Perlu dikembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam
proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi
bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus
terutama sesuai kebutuhan dan harapan pengguna.
c.
Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang.
Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses
perubahan jangka pendek.
d.
Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang
ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku
proses mencapai hasil mutu. Semuanya harus bekerjasama dantidak dapat
dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.
Peranan
LPTK sebagai lembaga penyelenggara program pendidikan bagi calon guru yang diharapkan
dapat mencetak tenaga-tenaga profesional ternyata mendapat tantangan dengan
diberlakukannya UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 12 dinyatakan
bahwa “Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan
untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Dengan demikian,
profesi guru menjadi “profesi terbuka” bagi siapa saja yang memiliki sertifikat
pendidik, tidak harus lulusan dari LPTK. Hal ini berimplikasi bahwa peluang
bagi lulusan LPTK menjadi berkurang karena mereka harus bersaing dengan lulusan
dari non LPTK. Jika hal ini tidak diantisipasi maka ada kemungkinan suatu saat
eksistensi LPTK menjadi hilang. Untuk mengantisipasi hal ini diperlukan kerja
keras dari penyelenggara LPTK untuk meningkatkan peranannya agar dapat mencetak
guru-guru yang profesional.
Daftar Pustaka
Dra.
Umi Chotimah M.Pd. Peranan LPTK dalam
Mewujudkan Guru yang Profesional tersedia pada https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBoQFjAAahUKEwjiuZOvtLrIAhUBGY4KHTnCDdg&url=http%3A%2F%2Feprints.unsri.ac.id%2F1073%2F1%2F1._Makalah_Semnas_2009_%28Peranan_LPTK%29-UC.pdf&usg=AFQjCNGTp1ISJyoKORpjKzetfJ0PMTV8Ow&sig2=RYEtU3WYPoXyPiLsQgfnNA&bvm=bv.104819420,d.c2E
diakses pada tanggal 8 Oktober 2015 pukul 20.22 WITA
Lia Yuliana.
Akuntabilitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tersedia
pada https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBoQFjAAahUKEwiBva__tLrIAhUMBI4KHaP_Bvc&url=http%3A%2F%2Fjournal.uny.ac.id%2Findex.php%2Fjmp%2Farticle%2Fdownload%2F3711%2F3184&usg=AFQjCNGwt5Y-_uyV1ddhlkW_uZtwEGQDxQ&sig2=4xWaqiM_Mp-hH6kicPPwBg
diakses
pada tanggal 8 Oktober 2015 pukul 20.23 WITA
Azhar.
Kondisi LPTK sebagai Pencetak Guru yang
Profesional tersedia pada https://www.google.com/search?q=Azhar.+Kondisi+LPTK+sebagai+Pencetak+Guru+yang+Profesional&ie=utf-8&oe=utf-8
diakses pada tanggal 8 Oktober 2015 pukul 20.23 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar