Minggu, 11 Oktober 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Tugas 5)



Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin perkembangan dan  kelangsungan hidup sebuah bangsa. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sebelum diberlakukannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara eksplisit diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bentuknya dapat berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di bawah universitas). Lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pencetak tenaga-tenaga pendidik yang profesional.
Secara umum ada dua fungsi LPTK yaitu fungsi pertama LPTK yang fungsinya hanya  menyelenggarakan pendidikan prajabatan, dan yang kedua LPTK yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan hanya dalam jabatan (Natawidjaya, 1992).
Lebih lanjut Natawidjaya (1993) menyebutkan:
Ada LPTK yang bertugas menghasilkan guru TK, SD, SMP, SMA. Dan ada LPTK yang khusus bertugas menyediakan guru untuk jenis sekolah tertentu atau bidang studi misalnya guru pendidikan luar biasa dan guru olahraga kesehatan. Dengan kata lain, tugas pokok LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan untuk calon tenaga kependidikan untuk semua jenjang pendidikan serta keahliannya.

Sekarang ini, LPTK sedang memasuki era baru dimana dalam setiap instutusi terdapat misi ganda yaitu misi utama mempersiapkan berbagai jenis dan jenjang program pendidikan tenaga kependidikan dan misi kedua yaitu melalui berbagai program non-kependidikan untuk mempersiapkan tenaga profesional di luar profesi kependidikan. Perubahan misi tunggal kepada institusi dengan misi ganda ini banyak menimbulkan permasalahan yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat umum. Apakah LPTK dalam bentuk sekarang mampu untuk menghasilkan tenaga pendidik yang bermutu ataukah meletakkan tugas utama menjadi tugas biasa yang sama dengan tugas tambahan untuk menghasilkan tenaga profesional di luar tenaga kependidikan?
Sehubungan dengan hal itu, Azhar (2011:76) dalam makalahnya memaparkan bahwa LPTK swasta yang jumlahnya mendekati 400 institusi yang tersebar di seluruh tanah air, memunculkan pertanyaan kualitatif yang cukup merisaukan.
LPTK merupakan salah satu kunci berhasil atau tidaknya pendidikan di Indonesia. Nurulpaik (dalam Azhar, 2011:78) berpendapat bahwa apabila kita sepakat bahwa calon tenaga kependidikan harus dipersiapkan secara profesional dalam satu setting pengkondisian tertentu, maka lingkungan pendidikan harus didesain dan dipersiapkan sedemikian rupa hingga mampu membentuk karakter yang diharapkan. Kemudian Gaffar (2005) menambahkan bahwa LPTK memiliki tugas pokok untuk mendidik calon-calon guru TK hingga perguruan tinggi. Untuk mengemban tugas tersebut, LPTK harus dinilai apakah sudah memenuhi standar kelayakan sebagai sebuah LPTK yang bermutu dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas perlu dilakukan perbaikan pada saat rekruitment calon mahasiswa. Dengan kata lain, calon mahasiswa harus diseleksi secara ketat agar menghasilkan sarjana yang berkualitas. Selain itu juga harus melakukan pembenahan kurikulum, kualitas dosen, atmosfer akademik, sarana, dan budaya akademik juga harus dibangun untuk melahirkan sarjana pendidikan yang handal secara intelektual dan memiliki kualitas akhlak yang baik.
Selain itu, LPTK harus mempersiapkan calon sarjana yang siap pakai, memiliki kompetensi yang diperlukan di lapangan pekerjaan.Selain itu kurikulum LPTK juga harus dirancang sesuai kebutuhan pasar. Untuk meningkatkan kualitas LPTK, menurut Joko Santoso, diperlukan kajian serius dan mendalam tentang reposisi, penataan dan penguatan kelembagaan LPTK. Disamping pula diperlukan landasan hukum untuk memperkuat jati diri LPTK.
Untuk menentukan kelayakan secara kelembagaan, standar kelembagaan digunakan untuk sebagai tolak ukur dalam proses evaluasi kelembagaan tersebut. Lembaga yang telah memenuhi standar tersebut disebut lembaga yang terakreditasi atau accredited in teacher education institution. Berikutnya Slamet (dalam Azhar (2011:79) mengatakan bahwa ada empat usaha mendasar yang harus dilakukan untuk menghasilkan mutu yang baik, yaitu:
a. Menciptakan situasi win-win solution, bukan kalah-menang diantara pihak yang berkepentingan dengan lembaga pendidikan (stakeholder). Terutama antara pimpinan lembaga dengan staf lembaga harus terjadi kondisi yang saling menguntungkan satu sama lain dalam meraih mutu produk /jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan.
b. Perlu dikembangkan motivasi instrinsik pada setiap orang yang terlibat dalam proses meraih mutu. Setiap orang dalam lembaga pendidikan harus tumbuh motivasi bahwa hasil kegiatannya mencapai mutu tertentu yang meningkat terus menerus terutama sesuai kebutuhan dan harapan pengguna.
c. Setiap pimpinan harus berorientasi pada proses dan hasil jangka panjang. Penerapan manajemen mutu terpadu dalam pendidikan bukanlah suatu proses perubahan jangka pendek.
d. Dalam menggerakkan segala kemampuan lembaga pendidikan untuk mencapai mutu yang ditetapkan, haruslah dikembangkan adanya kerjasama antar unsur-unsur pelaku proses mencapai hasil mutu. Semuanya harus bekerjasama dantidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk menghasilkan mutu sesuai yang diharapkan.

Peranan LPTK sebagai lembaga penyelenggara program pendidikan bagi calon guru yang diharapkan dapat mencetak tenaga-tenaga profesional ternyata mendapat tantangan dengan diberlakukannya UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Dengan demikian, profesi guru menjadi “profesi terbuka” bagi siapa saja yang memiliki sertifikat pendidik, tidak harus lulusan dari LPTK. Hal ini berimplikasi bahwa peluang bagi lulusan LPTK menjadi berkurang karena mereka harus bersaing dengan lulusan dari non LPTK. Jika hal ini tidak diantisipasi maka ada kemungkinan suatu saat eksistensi LPTK menjadi hilang. Untuk mengantisipasi hal ini diperlukan kerja keras dari penyelenggara LPTK untuk meningkatkan peranannya agar dapat mencetak guru-guru yang profesional.

Daftar Pustaka



Azhar. Kondisi LPTK sebagai Pencetak Guru yang Profesional tersedia pada https://www.google.com/search?q=Azhar.+Kondisi+LPTK+sebagai+Pencetak+Guru+yang+Profesional&ie=utf-8&oe=utf-8 diakses pada tanggal 8 Oktober 2015 pukul 20.23 WITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar