Minggu, 13 September 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Tugas 3)



Menyadari pentingnya peranan para guru dalam keberhasilan pendidikan, sangatlah wajar jika kondisi mereka diperhatikan sehingga motivasi mereka dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut semakin tinggi. Menurut Edwin B. Flippo (1994), Wiliam B. Castetter (1996), dan Stephen P. Robbins (1998), salah satu faktor yang dapat meningkatkan motivasi para guru dalam bekerja adalah perhatian terhadap pembinaan karier mereka. Pembinaan karier, dengan demikian, perlu mendapat perhatian dari organisasi. Dan untuk meningkatkan kinerja mereka, organisasi perlu memberikan gambaran yang jelas tentang jalur-jalur dan kesempatan dalam pengembangan karier mereka. Kondisi ini diharapkan akan melahirkan para pendidik yang mempunyai motivasi kuat dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme mereka, sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan (Tilaar, 2000).

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, terakhir dengan mengganti nama  pada jabatan guru . Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
Gol/ruang
Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
Sekarang
Sebelumnya
1
II/a
Pengatur Muda
Guru Pratama
2
II/b
Pengatur Muda Tk.I
Guru Pratama Tk.I
3
II/c
Pengatur
Guru Muda
4
II/d
Pengatur Tk.I
Guru Muda Tk.I
5
III/a
Penata Muda
Guru Pertama,
Guru Madya
6
III/b
Penata Muda Tk.I
Guru Pertama,
Guru Madya Tk.I
7
III/c
Penata
Guru Muda,
Guru Dewasa
8
III/d
Penata Tk.I
Guru Muda,
Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a
Pembina
Guru Madya,
Guru Pembina
10
IV/b
Pembina Tk.I
Guru Madya,
Guru Pembina Tk.I
11
IV/c
Pembina Utama Muda
Guru Madya,
Guru Utama Muda
12
IV/d
Pembina Utama Madya
Guru Utama,
Guru Utama Madya
13
IV/e
Pembina Utama
Guru Utama,
Guru Utama

Menurut Keputusan MENPAN RI (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia) No.26/MENPAN/1989, pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, dan jabatan guru adalah jabat an fungsional. Sedangkan menurut UU (Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989, pasal 27 ayat 3, dinyatakan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru. Kemudian keputusan MENPAN RI No.84/1993, pasal 1, dinyatakan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk Taman Kanak-kanak, atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya, menurut Undang- Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003, pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta mela kukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Menurut Undang-Undang RI (Republik Indonesia) No.14 tahun 2005, pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

1.     Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.     Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o    Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
o    Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
o    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3.     Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o    paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
o    Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
o    setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
4.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
5.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
6.     Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
7.     Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
o    paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
o    paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
8.     Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
9.     Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
10.  Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
11.  Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
12.  Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
13.  Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
14.  Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
15.  Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
16.  Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
17.  Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
18.  Kenaikan pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
19.  Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.


Daftar Pustaka
Suwarni, sini. 2011. Analisis Kebijakan Nasional tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kredit pada SMA Negeri di DKI Jakarta. Jakarta : UHAMKA


http://roemrahman.blogspot.co.id/2014/09/jenjang-pangkat-dan-jabatan-guru-pns.html diakses pada tanggal 11 September 2015 pukul 12.58 WITA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar