Menyadari pentingnya
peranan para guru dalam keberhasilan pendidikan, sangatlah wajar jika kondisi
mereka diperhatikan sehingga motivasi mereka dalam melaksanakan tanggung jawab
tersebut semakin tinggi. Menurut Edwin B. Flippo (1994), Wiliam B. Castetter
(1996), dan Stephen P. Robbins (1998), salah satu faktor yang dapat
meningkatkan motivasi para guru dalam bekerja adalah perhatian terhadap pembinaan
karier mereka. Pembinaan karier, dengan demikian, perlu mendapat perhatian dari
organisasi. Dan untuk meningkatkan kinerja mereka, organisasi perlu memberikan
gambaran yang jelas tentang jalur-jalur dan kesempatan dalam pengembangan
karier mereka. Kondisi ini diharapkan akan melahirkan para pendidik yang
mempunyai motivasi kuat dalam meningkatkan kemampuan profesionalisme mereka,
sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan (Tilaar, 2000).
Perkembangan kebijakan
Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan,
terakhir dengan mengganti nama pada jabatan guru . Jenjang kepangkatan
guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan
guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010
tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Berikut ini daftar lengkap
penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
|
Gol/ruang
|
Jenjang
Pangkat
|
Jenjang
Jabatan
|
|
Sekarang
|
Sebelumnya
|
|||
1
|
II/a
|
Pengatur
Muda
|
—
|
Guru
Pratama
|
2
|
II/b
|
Pengatur
Muda Tk.I
|
—
|
Guru
Pratama Tk.I
|
3
|
II/c
|
Pengatur
|
—
|
Guru
Muda
|
4
|
II/d
|
Pengatur
Tk.I
|
—
|
Guru
Muda Tk.I
|
5
|
III/a
|
Penata
Muda
|
Guru
Pertama,
|
Guru
Madya
|
6
|
III/b
|
Penata
Muda Tk.I
|
Guru
Pertama,
|
Guru
Madya Tk.I
|
7
|
III/c
|
Penata
|
Guru
Muda,
|
Guru
Dewasa
|
8
|
III/d
|
Penata
Tk.I
|
Guru
Muda,
|
Guru
Dewasa Tk.I
|
9
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru
Madya,
|
Guru
Pembina
|
10
|
IV/b
|
Pembina
Tk.I
|
Guru
Madya,
|
Guru
Pembina Tk.I
|
11
|
IV/c
|
Pembina
Utama Muda
|
Guru
Madya,
|
Guru
Utama Muda
|
12
|
IV/d
|
Pembina
Utama Madya
|
Guru
Utama,
|
Guru
Utama Madya
|
13
|
IV/e
|
Pembina
Utama
|
Guru
Utama,
|
Guru
Utama
|
Menurut Keputusan MENPAN
RI (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia)
No.26/MENPAN/1989, pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, dan jabatan guru adalah jabat an fungsional.
Sedangkan menurut UU (Undang-Undang) Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun
1989, pasal 27 ayat 3, dinyatakan bahwa tenaga pengajar merupakan tenaga
pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah disebut guru. Kemudian keputusan MENPAN RI No.84/1993, pasal
1, dinyatakan bahwa guru adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk Taman Kanak-kanak, atau
membimbing peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya,
menurut Undang- Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003, pasal 39 ayat 2, dinyatakan
bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta mela kukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Menurut Undang-Undang
RI (Republik Indonesia) No.14 tahun 2005, pasal 1, disebutkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
1.
Angka kredit yang ditetapkan
digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau
kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Penetapan kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o Paling singkat 1 (satu) tahun dalam
jabatan terakhir;
o Memenuhi angka kredit yang
dipersyaratkan; dan
o Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir
3.
Kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
o Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
o setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir
4.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara
5.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
6.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan
7.
Jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
o paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama; dan
o paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari
unsur penunjang
8.
Untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e
wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi
sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
9.
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
10.
Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
11.
Guru Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat,
paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri
12.
Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri
13.
Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari
sub unsur pengembangan diri
14.
Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri
15.
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas)
angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
16.
Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri
17.
Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi
ilmiah
18.
Kenaikan pangkat bagi Guru dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan
jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
19.
Guru yang memiliki angka kredit
melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
Daftar
Pustaka
Suwarni, sini. 2011. Analisis Kebijakan Nasional tentang
Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kredit pada SMA Negeri di DKI Jakarta. Jakarta : UHAMKA
http://roemrahman.blogspot.co.id/2014/09/jenjang-pangkat-dan-jabatan-guru-pns.html
diakses pada tanggal 11 September 2015 pukul 12.58 WITA
http://bkd.sumedangkab.go.id/profile/index.php?option=com_content&view=article&id=118:pedoman-kenaikan-jabatanpangkat-fungsional
guru&catid=72:pedoman-kepegawaian&Itemid=204 diakses pada tanggal
11 September 2015 pukul 12.58 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar