Bagi
kebanyakan orang menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang mulia, “Guru
adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Peribahasa ini sudah melekat pada masyarakat
sejak dulu. Profesi guru sejak dulu sangat melekat di lingkungan masyarakat,
sampai – sampai jika kita menanyakan kepada siswa – siswa TK maupun SD mengenai
cita – cita mereka, mereka pasti kebanyakan menjawab bercita – cita untuk
menjadi seorang guru. Begitu juga dengan saya, pada saat saya diberi pertanyaan
mengenai cita – cita saya, saya menjawab ingin menjadi seorang guru karena
menurut saya menjadi seorang guru itu menyenangkan, pagi – pagi sudah datang ke
sekolah menggunakan seragam, mengajar dan berbagi ilmu dengan siswanya, dan
sebagainya. Nah, apakah pengertian guru itu ?
Menurut Noor Jamaluddin (1978:
1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi
bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial
dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
Menurut Peraturan Pemerintah,
Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
Menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Sumber:
http://septimartiana.blogspot.com/2013/12/makalah-pengertian-peran-dan-fungsi-guru.html
diakses pada tanggal 03 september 2015 pukul 15.31 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar