Senin, 07 September 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Tugas 2)




Bagi kebanyakan orang menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang mulia, “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Peribahasa ini sudah melekat pada masyarakat sejak dulu. Profesi guru sejak dulu sangat melekat di lingkungan masyarakat, sampai – sampai jika kita menanyakan kepada siswa – siswa TK maupun SD mengenai cita – cita mereka, mereka pasti kebanyakan menjawab bercita – cita untuk menjadi seorang guru. Begitu juga dengan saya, pada saat saya diberi pertanyaan mengenai cita – cita saya, saya menjawab ingin menjadi seorang guru karena menurut saya menjadi seorang guru itu menyenangkan, pagi – pagi sudah datang ke sekolah menggunakan seragam, mengajar dan berbagi ilmu dengan siswanya, dan sebagainya. Nah, apakah pengertian guru itu ?

Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah, Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari beberapa pengertian di atas saya menyimpulkan bahwa pengertian guru adalah pendidik, pengajar sekaligus pelatih bagi peserta didiknya. Peran guru tidak hanya terhenti pada saat dia mengajar saja, namun juga di masyarakat guru juga menjadi panutan dalam kehidupan sosialnya. Guru adalah tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru juga merupakan orang tua pengganti bagi siswanya pada saat dia berada di lingkungan sekolah, jika ada masalah yang terkait dengan penurunan prestasi siswa, disinilah peran guru sebagai pengganti orang tua yang melakukan pendekatan terhadap siswa yang bersangkutan.


Sumber:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar