Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008
dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Kurikulum KTSP
dikembangakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta
didik dan lingkungannya,
2. beragama dan terpadu,
3. tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
4. relevan dengan
kebutuhan kehidupan,
5. menyeluruh dan
berkesinambungan,
6. belajar sepanjang
hayat,
7.
seimbang antara kepentingan nasional dan kepentigan daerah.
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada
tujuan umum pendidikan
sebagai berikut:
1. tujuan pendidikan
dasar adalah meletakan dasar kecerdasa, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut,
2. tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut,
3. tujuan pendidikan
menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Penyusunan KTSP yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Peningkatan iman dan
taqwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketaqwaan
serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara
utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Kurikulum disusun agar
memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual,
emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan
tingkat perkembangannya
3. Keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki
keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik
lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengenbangan daerah.
4. Tuntutan pengembangan
daerah dan nasional.
Pengembangan kurikulum
harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat
kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya
bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan
memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8. Dinamika perkembangan
global
Kurikulum harus
dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup
berdampingan dengan negara lain.
9. Persatuan dan
nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus
mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat
keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi sosial
budanya masyarakat setempat
Kurikulum harus
dikembangakan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11. Kesetaraan jender
Kurikulum harus
diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya
kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan
pendidikan
Kurikulum harus
dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan
pendidikan.
Struktur kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang
dlan Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai
berikut:
1. kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia,
2. kelompok mata
pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian,
3. kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
4. kelompok mata
pelajaran stetika,
5. kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
Daftar
Pustaka
R. Yosi Aprian Sari. 2010. Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta :
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan
diakses pada tanggal 19 September 2015 pukul 14.02 WITA
http://hipni.blogspot.co.id/2011/09/pengertian-ktsp.html
diakses pada tanggal 19 September 2015 pukul 14.15 WITA