Sabtu, 29 Agustus 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN (Tugas 1)

Dalam kehidupan sehari – hari sering kita dengar istilah profesi atau profesional. Misalnya sesorang mengatakan bahwa profesinya adalah seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya adalah arsitek, pengacara, guru, penyanyi, pedagang, petinju, penari, dan lain – lain. Ini berarti jabatan mereka juga merupakan sebuah profesi.
Pengertian profesi menurut Dr. sikun Pribadi 1976 :
“Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat-syarat serta kriteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi. Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini:
a)     Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b)    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
c)     Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d)    Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e)     Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk ( untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
f)      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lugkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
g)    Menerima tanggung  jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h)    Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i)       Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j)       Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k)    Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ’elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
l)       Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m)  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya)
n)    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya)
Sebagai calon guru, adalah suatu keharusan bagi saya memiliki latar belakang pengetahuan tentang keprofesionalitasan dalam suatu pekerjaan terutama profesionalitas guru. Nah, pada semester 7 ini saya akhirnya menempuh mata kuliah Profesi Kependidikan. Pada semester sebelumnya, saya juga mempelajari sedikit mengenai tata cara menjadi guru yang profesional pada mata kuliah Pengembangan Profesionalitas, tetapi menurut saya sendiri untuk menjadi guru yang profesional itu tidak cukup dengan hanya mempelajari bagaimana cara untuk menjadi seorang guru yang profesional tetapi kita juga perlu untuk memahami makna dari profesional itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui menjadi guru yang profesional itu tidaklah gampang, apalagi dengan adanya tunjangan bagi guru profesional yang diberikan oleh pemerintah yaitu sertifikasi. Tunjangan ini sebenarnya merupakan tolak ukur bagi seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya yaitu mengajar. Namun, tidak jarang kita jumpai justru guru yang mendapatkan sertifikasi tetapi masih belum memenuhi atau belum menunjukkan sifat profesionalnya, misalnya saja datang terlambat.
Bahkan banyak sekali kita temukan hampir di semua sekolah guru mengajar tidak dibidangnya. Dan yang paling banyak kita temui yaitu mata pelajaran seni budaya dan TIK. Yang menjadi bahan pertanyaan saya adalah bagaimanakah cara mengukur keprofesinalitasan guru – guru tersebut ? sedangkan mereka saja tidak terlalu ahli dalam mata pelajaran yang mereka ajarkan. Walaupun pada dasarnya guru – guru tersebut bisa saja mengajar dengan mengandalkan buku atau LKS yang telah disediakan oleh sekolah, namun hal tersebut tidak bisa menjamin profesionalitas kerja guru tersebut. Apalagi dengan adanya smartphone yang bisa membantu siswa mengakses apapun baik itu tentang mata pelajaran yang sedang diajarkan maupun bahan ajar yang belum diajarkan sama sekali sehingga tidak menutup kemungkinan siswa lebih banyak tahu dibandingkan dengan guru yang mengajar mata pelajaran tersebut.
Berbicara masalah pendidikan tidak akan ada habisnya, setiap tahun pasti saja ada isu – isu terbaru terkait dengan masalah kependidikan di Indonesia. Entah itu mengenai kurikulum yang sering berubah – ubah, problematika yang terjadi di setiap sekolah bahkan isu mengenai kinerja guru yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat awam.


Daftar Pustaka
Hamilik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Bumi Aksara : Jakarta
Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan. Rineka Cipta : Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar